Home Artikel Artikel Rumah Mengurus surat-surat properti

Who's Online

We have 9 guests online
 
Mengurus surat-surat properti PDF Print E-mail
Written by Mukti Muttaqin   
Wednesday, 28 May 2008 09:05
Bila penawaran rumah sudah diterima, langkah selanjutnya adalah menandatangani perjanjian Akte Jual Beli (baik dari pihak pengembang maupun bank) dan membayar uang muka (jaminan) yang sudah disetujui.

Pada saat yang bersamaan anda bisa memeriksa sertifikat, dan surat lain sesuai kebutuhan. Umumnya, sertifikat hak milik (untuk apartemen, sertifikat hak guna bangunan) dan surat IMB (iin mendirikan bangunan). Karena itu, jangan enggan membaca kontrak hingga detail-detailnya.

Bila anda mengambil KPR dari bank biasanya kedua surat tersebut sudah diurus oleh bank secara otomatis. Bla anda tidak melalui KPR, pihak pengembang sudah mempunyai notaris untuk mengurus hal ini. Jika ingin lebih yakin, anda bisa menyewa jasa broker atau jasa notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat tersebut.
Last Updated ( Friday, 06 June 2008 15:44 )